profil BAZNAS

Visi
Terwujudnya BAZNAS Gunungkidul yang Amanah, Transparan dan Akuntabel serta terpercaya di Kabupaten Gunungkidul
misi
- Meningkatkan kualitas manajemen pengelolaan ZIS
- Memudahkan pelayanan ZIS
- Menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung pengelolaan ZIS
- Mengintensifkan dan mengekstensifkan pengelolaan ZIS
- Menjalin kerjasama dengan seluruh komponen masyarakat dan Pemerintah
TENTANG BAZNAS
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Dalam mengelola zakat, BAZNAS menerapkan prinsip 3A, yakni Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Aman Syari artinya pengelolaan zakat yang dilaksanakan BAZNAS harus selaras dengan koridor hukum syari. Pengelolaan zakat harus selaras dan tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum Islam, Al-Quran dan Sunnah. Aman Regulasi artinya bahwa pengelolaan zakat harus memperhatikan rambu-rambu peraturan hukum dan perundangan. Aman NKRI artinya pengelolaan zakat di BAZNAS harus kian mempererat persaudaraan anak bangsa, menjauhkan diri dari berbagai aktivitas/tindakan terorisme, demi menunjang tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan menerapkan prinsip 3A BAZNAS, diharapkan BAZNAS dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat yang membutuhkan
SEJARAH BAZNAS
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Gunungkidul yang ada saat ini adalah berawal dari Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqah (BAZIS) di lingkungan Kantor Departemen Agama Kabupaten Gunungkidul. BAZIS di lingkungan Kantor Departemen Agama Kabupaten Gunungkidul yang ada pada saat itu didirikan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Gunungkidul No. 25/KPTS/1989 tanggal 1 Mei 1989. Tujuan dibentuknya BAZIS ini adalah untuk menampung dan mengelola zakat yang ada dilingkungan Kantor Departemen Agama pada saat itu. Pada perkembangan selanjutnya dengan keluarnya keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Republik Indonesia No. 29 tahun 1991 tentang pembinaan BAZIS, operasional BAZIS ini diperluas ke lingkungan pemerintah daerah kabupaten Gunungkidul. Kemudian dikukuhkan menjadi BAZIS Kabupaten Gunungkidul. Pengukuhan ini berdasarkan pada keputusan Bupati No. 9/KPTS/1992 tanggal 15 Juni 1992. Pada 1996 keberadaan BAZIS Kabupaten Gunungkidul ini semakin sempurna dengan keluarnya SK Bupati Gunungkidul No. 9/kpts/1996 tanggal 12 Januari 1996. Berdasarkan SK ini telah dikukuhkan kepengurusan BAZIS Kabupaten Gunungkidul, dan kemudian dilantik pada 9 Februari 1996. Kemudian dengan dikeluarkannya Undang-undang Republik Indonesia No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, nama BAZIS ini berubah menjadi BAZDA (Badan Amil Zakat Daerah) Kabupaten Gunungkidul. Seiring dengan disempurnakannya Undang-Undang No.23 Tahun 2011, BAZDA berubah menjadi BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional).
